Yogyakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) melakukan pemeriksaan dan sertifikasi kerajinan kerang/ Seashell yang akan diekspor ke Amerika Serikat pada Selasa lalu (22/4) di Kantor Karantina Yogyakarta, Sleman DIY.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa kerang tersebut dan memastikan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), selain itu hal tersebut juga menjadi salah satu persyaratan negara tujuan ekspor.

“Setiap komoditas ekspor baik hewan, ikan maupun tumbuhan serta produknya wajib dilaporkan ke petugas karantina, kita memastikan media pembawa tersebut aman dan sehat, serta memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan, sehingga tidak ditolak ketika sampai di sana,” jelas Ina Soelistyani, Kepala Karantina Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya (24/4).

Meski hanya 17 kg, namun semua media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan harus memenuhi perysratan karantina. Menurut Ina, Sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, bahwa karantina akan terus mendorong percepatan ekspor dengan memastikan tidak ada hambatan persyaratan karantina dengan negara tujuan ekspor. Ia menegaskan bahwa Karantina Yogyakarta akan terus mendampingi para pelaku usaha UMKM agar ekspor berjalan lancar dan berkelanjutan.

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia

No. : 2504/R-Barantin/04/2025
Yogyakarta, 24 April 2025

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia