Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 (Pasal 7) tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, penyelenggaraan karantina dilakukan untuk (a) mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (d) mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu; (e) mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan (f) mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi

Visi Badan Karantina Indonesia 2023-2024 mendukung visi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia: ”Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” yakni:

“Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”

Karantina yang kuat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas serta tidak mudah diintervensi, dapat dilaksanakan di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan.

Karantina yang kuat juga mengandung makna karantina diharapkan menjadi institusi yang Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (KUAT)

Badan Karantina Indonesia harus mampu berperan: (a) melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan beserta lingkungan dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap kemanan dan mutu pangan maupun pakan yang dilalulintaskan, produk rekayasa genetik, agens hayati, maupun jenis asing invasive; (c) menjaga sumber daya genetik, satwa liar maupun satwa langka yang merupakan keanekaragaman hayati Indonesia.

Dalam konteks perdagangan dan daya saing global, peran Badan Karantina Indonesia sangat besar, khususnya terkait dengan fasilitasi perdagangan maupun pelindungan terhadap sumber daya alam hayati, masyarakat serta kepentingan nasional. Kondisi tersebut bisa tercapai dengan mewujudkan penyelenggaraan karantina berdasarkan asas: (a) kedaulatan; (b) keadilan; (c) pelindungan; (d) keamanan nasional; (e) keilmuan; (f) keperluan; (g) dampak minimal; (h) transparansi; (i) keterpaduan; (j) pengakuan; (k) nondiskriminasi; dan (l) kelestarian yang selaras dengan Visi Presiden dan Wakil Presiden.

Misi

Dalam rangka mewujudkan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 2, 4 dan 8 yaitu Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing, Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan. dan Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya serta visi, maka misi Badan Karantina Indonesia yaitu:

  1. Menyelenggarakan system perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati
  2. Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
  3. Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Tujuan

Tujuan Badan Karantina Indonesia 2023-2024 sesuai dengan Visi dan Misi Badan Karantina Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati melalui Karantina yang Kuat dan efektif
  2. Mewujudkan tata kelola Badan Karantina Indonesia yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.

Tujuan Badan Karantina Indonesia tersebut untuk mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional yaitu Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas. Dalam rangka mencapai Prioritas Nasional dilaksanakan melalui Program Prioritas yaitu Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan. Sasaran yang akan dicapai pada Program Prioritas tersebut adalah meningkatnya ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan. Dalam rangka peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas pangan ini perlu adanya perlindungan sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Oleh karenanya, peran Badan Karantina Indonesia menjadi salah satu strategi dalam mendukung Program Prioritas Nasional tersebut. Hal ini ditunjukkan melalui indikator tujuan Badan Karantina Indonesia yaitu:

  1. Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan
  2. Indeks efektivitas pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK
  3. Nilai Reformasi Birokrasi Badan Karantina Indonesia