Sebaran ikan invasif berbahaya dan merugikan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini diketahui telah menyebabkan ancaman yang sangat signifikan terhadap keleatarian ekosistem alami lokal. Ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.

Pada Bulan Februari 2024, BKHIT DiY, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Stasiun PSDKP Cilacap bekerjasama dengan Polairud Polda DIY memusnahkan sebanyak delapan belas ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat. Delapan belas ikan yang dimusnahkan, yang terdiri dari dua ekor ikan piranha dengan panjang 5 cm, lima belas ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 cm, dan satu ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.

Untuk mengantisipasi terjadinya temuan berulang terhadap jenis ikan asing invasif di wilayah DIY, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY berkolaborasi dengan StarFM Jogja terjalin dalam rangka sosialisasi jenis-jenis ikan asing invasif dan bahayanya terhadap eksistensi varietas ikan lokal.

Dalam acara Bincang Special StarFM Jogja dibahas tema jenis ikan invasif apa saja yang dilarang untuk masuk ke perairan RI dan bagaimana dampak keberadaan ikan invasif ini terhadap keberlanjutan ekosistem ikan lokal & perairan umum DIY. Narasumber dari BKHIT DIY adalah Himawan Achmad, SPI.Msc dan Dwi Lantiani, S.Pi, M.Sc. Keduanya adalah Pengendali Hama Penyakit Ikan Ahli Muda. Bertugas sebagai host dari StarFM adalah Bagus Adisatya.

Himawan menjelaskan ikan invasif itu bisa juga disebut ikan asing. Namun ikan asing bukan hanya ikan dari luar Indonesia. Bisa juga ikan dari Indonesia yang bisa mengkolonisasi habitat ikan lainnya sehingga menyebabkan kerugian secara ekologi, ekonomi, maupun lingkungan, seperti menekan populasi ikan lainnya.
Himawan mengaku pihaknya bersama akademisi dan juga dinasi terkait sudah melakukan pemetaan ikan asing pada 2016 dan 2019 lalu di perairan maupun di pusat penjualan ikan hias. Hasilnya ditemukan masih banyak ikan invasif seperti aligator, piranha, arapaima. Kemudian juga di perairan paling banyak adalah ikan red devil, sapu-sapu, dan jaguar cichlid.“Ikan invasif ini masih ditemukan di Waduk Sermo, Sungai Winongo, Sungai Bedog dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya ikan asing seperti aligator, arapaima, dan piranha lebih banyak ditemukan sebagai ikan hias. Namun tidak jarang ikan hias tersebut dilepasliarkan oleh pemiliknya ke perairan umum sehingga dapat mengganggu ekosistem lainnya. Karena itu Balai Karantina DIy terus berupaya melakukan sosialisasi kepada para penghobi ikan hias untuk dapat mematuhi terkait aturan untuk tidak diperdagangkan.Lebih lanjut Himawan mengatakan ikan sapu-sapu dulu awalnya juga ikan hias, namun ikan yang berasal dari Amerika itu cepat berkembang biak, daya tahan hidup kuat, dan rakus dalam hal makanan. Sehingga meski ikan itu bukan termasuk predator namun dapat menghambat populasi ikan lokal karena kalah saing dalam hal makanan dan tempat hidup di perairan.Ketua Tim Kerja Karantina Ikan, Dwi Lantiani, menambahkan ikan asing atau ikan invasif banyak berkembang biak di DIY karena awalnya dibawa penghobi ikan hias karena lucu dan langka. Namun seiring waktu ketika penghobi bosan kemudian melepasliarkannya di perairan umum sehingga berkembang biak dan menghambat populasi ikan lokal.Selain itu, Lantiani juga berharap masyarakat tidak melepas liarkan ikan bawal, lele, dan ikan nilai ke perairan umum, kecuali untuk dibudidayakan di kolam-kolam dan keramba karena jenis ikan tersebut bersifat invasif sehingga berpotensi menghambat ikan lainnya meskipun tidak dilarang peredarannya. “Boleh dibudidayakan tapi tidak boleh dilepasliarkan,” tandasnya.
Ketua Tim Humas Balai Karantina DIY, Christiawan Yunarto mengatakan tugas Balai karantina Yogyakarta sebenarnya bukan hanya pemantauan hama ikan, namun juga hewan dan tumbuhan. Balai Karantina berada dibawah Badan Karantina Indonesia.Badan Karantina Indonesia merupakan sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2023. Bahwa Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas pokok dan fungsi mencegah masuk, keluar, tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.Selain itu pengawasan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam. Agar tidak dengan mudah tersebar dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia.Sebelum talshow di Studio Star Jogja, para pejabat Balai Karantina DIY ini berbincang dengan Pimpinan Redaksi Harian Jogja di ruang rapat Harian Jogja, yakni Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono dan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Nugroho Nurcahyo.

Artikel ini telah terbit pada : https/jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/05/15/510/1174613/balai-karantina-ingatkan-masyarakat-soal-bahaya-ikan-invasif, https://www.starjogja.com/2024/05/16/berkat-atau-musibah-adanya-ikan-asing-atau-invasif-di-diy/