Yogyakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) menahan 6 ekor ular jenis Phyton albino, dan 8 ekor biawak (varanus Salvator) milik seorang Warga Negara Asing yang akan terbang dari di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) ke Jakarta pada Rabu malam (23/4). Menurut informasi yang didapatkan dari pemilik, hewan-hewan liar tersebut sedianya akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta.
“Ya benar, ini kita tahan, karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan,” ungkap Ina Soelistyani, Kepala Karantina Yogyakarta dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4).
Kejadian tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandar YIA malakukan pemeriksaan terhadap koper berukuran besar di area pemeriksaan masuk, petugas menemukan sejumlah ular dan biawak pada visualisasi layar monitor xray. Setelah diperiksa, petugas karantina menemukan 14 kantong kain yang dikemas dalam keranjang buah yaitu 6 kantong berwarna hitam berisi ular Phyton albino dan 8 kantong berwarna putih berisi Biawak. Seluruh media pembawa tersebut tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Pemilik mengaku tidak mengetahui tentang persyaratan karantina, sehingga terhadap pemilik, telah dimintai keterangan dan pembinaan. Sedangkan terhadap sawa liar masih dilakukan pemeriksaan kesehatan karantina untuk nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait.
Menurut Ina, tindakannya sudah sesuai dengan prosedur karantin dan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta instruksi Kepala Barantin Sahat M. Panggabean saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya pada Kamis (17/4) lalu.
“Ini yang kedua, sebelumnya kemarin burung di YIA, jadi kita terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan cegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena hal tersebut berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita,” pungkas Ina.
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
No. : 2904/R-Barantin/04/2025
Yogyakarta, 25 April 2025
Narahubung:
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia