Kulon Progo – Upaya penyelundupan belasan burung liar berhasil digagalkan oleh Karantina Yogyakarta bekerja sama dengan petugas keamanan penerbangan (Aviation Security/Avsec) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada hari Jumat, 18 April 2025.
Kegiatan ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat melakukan pemeriksaandi area screening gate ruang tunggu. Petugas tersebut mendapati adanya kejanggalan pada jaket yang dikenakan seorang penumpang dengan tujuan penerbangan ke Jayapura, Papua.
“Ketika petugas Avsec melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka menemukan sejumlah burung hidup yang dibungkus kain di dalam jaket penumpang,” ungkap Kepala Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani, dalam pernyataan resminya Senin, 21 April 2025.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Karantina Yogyakarta segera dikerahkan ke lokasi untuk memverifikasi keberadaan satwa yang diduga dibawa tanpa izin tersebut. Dari hasil identifikasi awal, ditemukan total 12 ekor burung yang dikemas dalam 10 kantong kain kecil, masing-masing telah dilubangi untuk sirkulasi udara.
Jenis-jenis burung yang disita terdiri dari: satu ekor burung cendet, dua ekor lovebird, satu ekor kolibri, empat ekor burung shogun, dua ekor prenjak, satu ciblek sawah, dan satu pleci dakun. Seluruh burung tersebut dipastikan tidak disertai dokumen resmi yang menjadi syarat untuk pengiriman hewan antar wilayah.
“Burung-burung tersebut tidak dilengkapi sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi asal, juga tidak memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari BKSDA setempat. Selain itu, pengangkutan ini juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” terang Ina. Pemeriksaan karantina terhadap satwa yang dilalulintaskan sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi terbawanya hama penyakit hewan karantina (HPHK) sehingga menyebar di daerah tujuan, berkaca dari menyebarnya virus flu burung. Ada pula resiko kelangkaan satwa langka yang seharusnya dilindungi kelestariannya.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, pejabat karantina langsung mengambil langkah penahanan terhadap satwa liar tersebut. Saat ini, seluruh burung telah diamankan di kandang karantina milik Satuan Pelayanan Karantina Bandara YIA untuk dilakukan observasi dan perawatan lebih lanjut.
𝗠𝗼𝗻𝗶𝘁𝗼𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗦𝗶𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘀 𝗕𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗿𝗮𝗻𝘁𝗶𝗻𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮
𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿: 𝟭𝟳𝟬𝟰/𝗥-𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝘁𝗶𝗻/𝟬𝟰.𝟮𝟬𝟮𝟱
𝗞𝘂𝗹𝗼𝗻 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗼, 𝟮𝟭 𝗔𝗽𝗿𝗶𝗹 𝟮𝟬𝟮𝟱